BAHASA INDONESIA SEBAGAI BENTUK PERJUANGAN PEMUDA INDONESIA



Nama : Ilham Khofidurrozzak M
NIM    : 1600003187
Kelas  : D / I
PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
BAHASA INDONESIA SEBAGAI BENTUK PERJUANGAN PEMUDA INDONESIA
Bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu yang dijadikan sebagai bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 2016 bahasa indonesia genap berusia 88 tahun. Bahasa Indonesia lahir secara de facto pada momen sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928. Dan secara de jure ditetapkan sebagai bahasa resmi melalui UUD 1945, Bab XV, pasal 36.  Maka di setiap bulan oktober kita memperingati bulan bahasa.
Dilihat dari asal usul atau sejarahnya, bahasa Indonesia adalah hasil dari perjuangan pemuda pemudi Indonesia pada masa itu. Hingga menghasilkan ikrar sumpah pemuda. Isi sumpah pemuda menjadi tonggak dasar – dasar bangkitnya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Pernyataan Sumpah Pemuda mampu membangun persatuan dalam merebut kemererdekaan dari para penjajah. “Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.” Dari ikrar ini dapat di tarik kesimpulan bahwa pemuda pada masa itu telah berfikir tentang bahasa yang akan digunakan bangsa Indonesia, dan juga pemuda pemuda Indonesia telah mengakui bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Hal ini membuktikan bahwa bahasa Indonesia adalah milik bangsa Indonesia mulai Sabang hingga Merauke. Kenapa dijadikan bahasa persatuan? karena, Indonesia banyak bahasa daerah, hampir di setiap daerah di Indonesia memiliki bahasa daerah ( bahasa ibu ). Maka bahasa Indonesia dijadikan bahasa pemersatu bangsa. Dan juga bahasa Indonesia untuk mempermudah komunikasi antar warga Indonesia. Maka dari itu bahasa Indonesia diajarkan disetiap sekolah di Indonesia dan sebagai mata pelajaran wajib.
Selain itu ada beberapa fungsi bahasa Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 Bab XV Pasal 36 berfungsi sebagai (1) bahasa resmi kenegaraan, (2) bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, (3) alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanna pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah, (4) alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satu fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara adalah pemekaian bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan. Sebagai contoh dokumen – dokumen dan surat – menyurat yang dikeluarkan oleh pemerintah dan badan – badan kenegaraan seperti Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditulis dalam Bahasa Indonesia.
            Dalam perkembangannya bahasa Indonesia mengalami perubahan. Banyak perubahaan pada ejaan, terutama dalam ejaan yang digunakan oleh masyarakat Indonesia khususnya remaja. Mereka lebih memeilih bahasa gaul atau bahasa asing, terkadang mereka juga mencampurkan bahasa yang tidak baku atau tidak sesuai EBI ( Ejaan Bahasa Indonesia). Sebagai contoh, dalam percakapan sesama teman sebaya “ Hai bro, bagai mana kabar? ”, “ lo udah makan”, “ habis dari mana lu sist”, “ temenin gue makan yukk”.  Contoh tersebut menunjukan kalau masyarakat Indonesia lebih memilih bahasa gaul. Mereka juga beranggapan ketika mereka mengunakan bahasa dan kata – kata seperti yang telah dicontohkan mereka merasa lebih keren   dan gaul. Hal ini telah menyalahi penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia. Masalah yang hampir sama juga terjadi pada nama – nama bangunan, gedung, pusat perbelanjaan dan, tempat rekresai, mereka lebih suka menambahkan bahasa asing dalam nama bangunan tersebut. Sebgai contoh, Biru Spotr Center, XT Square, Malioboro Mall, Moro Mall, Ethnic Cafe, Jogja Cily Mall, Owabong Water Park. Nama – nama gedung, bangunan, dan tempat rekreasi tersebut tidak perlu menggunakan bahasa Inggris, karena telah melanggar peraturan pemerintah yang telah diatur dalam Undang – undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan khususnya pasal 36 ayat (3). Dengan adanya peraturan itu seharusnya gedung, bangunan, tempat rekreasi menggunakan bahasa Indonesia. Jika hal ini terus menerus terjadi dan tidak ada penanganan khusus dari pemerintah maka, kondisi ini akan mengancam keberadaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena itu pemerintah mengeluarkan peraturan tentang bahasa dalam UU Nomer 24 Tahun 2009 pasal 36 ayat (3). Namun kenyataanya pemerintah masih belum menangani masalah ini dengan sepenuhnya, karena masih banyak tempat perbelajaan yang masih menggunakan atau menambahkan bahasa Inggris.
            Maka seharusnya kita sadar, sebagai masyarakat Indonesia menggunakan bahasa Indonesia itu penting agar bahasa nasional kita tidak hilang karena faktor globalisasi modern. Karena  menggunakan bahasa Indonesia adalah sebuah pengamalan sumpah pemuda yang telah diikrarkan. Penggunaan bahsa Indonesia juga sebagai bentuk agar kita tidak melupakan momen sumpah pemuda yang mengikrarakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Dan juga untuk mengenang para pemuda dan pemudi yang telah mengikrarkan sumpah pemuda.
           


Sumber referensi
Wikipedia. 2016.  https://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia diakses pada tanggal 14 Januari 2017 pukul 13:05
Kompasiana. 2015 http://www.kompasiana.com/oktiwul/bahasa-indonesia-dalam-sumpah-pemuda_5519034ba333114813b6599b diakses pada tanggal 10 Januari 2016 pukul 07:34
Halim, Amran.1984. Politik Bahasa Nasional 2. Jakarta: PN Balai Pustaka
Sudaryanto. 2016. “Bulan Bahasa 2016”, Kedaulatan Rakyat, 22 Oktober 2016, hlm 14.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tiga Mantra Kehidupan.

SUSUNAN PENGURUS ROMANSAKA 2014/2015

Senandika 26