BAHASA INDONESIA SEBAGAI BENTUK PERJUANGAN PEMUDA INDONESIA
Nama : Ilham
Khofidurrozzak M
NIM : 1600003187
Kelas : D / I
PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
BAHASA
INDONESIA SEBAGAI
BENTUK PERJUANGAN PEMUDA INDONESIA
Bahasa Indonesia adalah bahasa
Melayu yang dijadikan
sebagai bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa
Indonesia. Pada tahun 2016
bahasa indonesia genap berusia 88 tahun. Bahasa Indonesia lahir secara de facto pada momen sumpah pemuda
tanggal 28 oktober 1928. Dan secara de
jure ditetapkan sebagai bahasa resmi melalui UUD 1945, Bab XV, pasal 36. Maka di setiap bulan oktober kita memperingati
bulan bahasa.
Dilihat dari asal usul atau sejarahnya, bahasa
Indonesia adalah hasil dari perjuangan pemuda pemudi Indonesia pada masa itu.
Hingga menghasilkan ikrar sumpah pemuda. Isi sumpah pemuda menjadi tonggak
dasar – dasar bangkitnya
bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Pernyataan Sumpah Pemuda mampu
membangun persatuan dalam merebut kemererdekaan dari para penjajah. “Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa
persatuan, Bahasa Indonesia.” Dari ikrar ini dapat di tarik kesimpulan bahwa
pemuda pada masa itu telah berfikir tentang bahasa yang akan digunakan bangsa
Indonesia, dan juga pemuda pemuda Indonesia telah mengakui bahasa Indonesia
sebagai bahasa persatuan. Hal ini membuktikan bahwa bahasa Indonesia adalah
milik bangsa Indonesia mulai Sabang hingga Merauke. Kenapa dijadikan bahasa
persatuan? karena, Indonesia banyak bahasa daerah, hampir di setiap daerah di Indonesia
memiliki bahasa daerah ( bahasa ibu ). Maka bahasa Indonesia dijadikan bahasa
pemersatu bangsa. Dan juga bahasa Indonesia untuk mempermudah komunikasi antar
warga Indonesia. Maka dari itu bahasa Indonesia diajarkan disetiap sekolah di
Indonesia dan sebagai mata pelajaran wajib.
Selain
itu ada beberapa fungsi bahasa Indonesia menurut Undang-Undang
Dasar 1945 Bab XV Pasal 36 berfungsi sebagai (1) bahasa resmi kenegaraan, (2)
bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, (3) alat perhubungan pada tingkat
nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanna pembangunan nasional
serta kepentingan pemerintah, (4) alat pengembangan kebudayaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Salah satu fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara adalah pemekaian
bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan. Sebagai
contoh dokumen – dokumen dan surat – menyurat yang dikeluarkan oleh pemerintah
dan badan – badan kenegaraan seperti Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Dalam perkembangannya
bahasa Indonesia mengalami perubahan. Banyak perubahaan pada ejaan, terutama
dalam ejaan yang digunakan oleh masyarakat Indonesia khususnya remaja. Mereka
lebih memeilih bahasa gaul atau
bahasa asing, terkadang mereka juga mencampurkan bahasa yang tidak baku atau
tidak sesuai EBI ( Ejaan Bahasa Indonesia). Sebagai contoh, dalam percakapan
sesama teman sebaya “ Hai bro, bagai
mana kabar? ”, “ lo udah makan”, “
habis dari mana lu sist”, “ temenin gue makan yukk”. Contoh tersebut
menunjukan kalau masyarakat Indonesia lebih memilih bahasa gaul. Mereka juga beranggapan ketika mereka mengunakan bahasa dan
kata – kata seperti yang telah dicontohkan mereka merasa lebih keren dan gaul. Hal ini telah menyalahi penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia. Masalah
yang hampir sama juga terjadi pada
nama – nama bangunan, gedung, pusat perbelanjaan dan, tempat rekresai, mereka lebih suka menambahkan bahasa asing dalam nama bangunan tersebut. Sebgai contoh, Biru Spotr Center, XT Square, Malioboro Mall,
Moro Mall, Ethnic Cafe, Jogja Cily Mall, Owabong Water Park. Nama – nama
gedung, bangunan, dan tempat rekreasi tersebut tidak perlu menggunakan bahasa
Inggris, karena telah melanggar peraturan pemerintah yang telah diatur dalam
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan khususnya pasal 36 ayat (3). Dengan
adanya peraturan itu seharusnya gedung, bangunan, tempat rekreasi menggunakan
bahasa Indonesia. Jika hal ini terus menerus terjadi dan
tidak ada penanganan khusus dari pemerintah maka, kondisi ini akan mengancam
keberadaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena itu pemerintah mengeluarkan peraturan tentang
bahasa dalam UU Nomer 24 Tahun 2009 pasal 36 ayat (3). Namun kenyataanya
pemerintah masih belum menangani masalah ini dengan sepenuhnya, karena masih
banyak tempat perbelajaan yang masih menggunakan atau menambahkan bahasa
Inggris.
Maka seharusnya kita
sadar, sebagai masyarakat Indonesia menggunakan bahasa Indonesia itu penting agar bahasa nasional kita tidak hilang karena faktor globalisasi modern. Karena
menggunakan bahasa Indonesia adalah
sebuah pengamalan sumpah pemuda yang telah diikrarkan. Penggunaan bahsa
Indonesia juga sebagai bentuk agar kita tidak melupakan momen sumpah pemuda
yang mengikrarakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Dan juga
untuk mengenang para pemuda dan pemudi yang telah mengikrarkan sumpah pemuda.
Sumber referensi
Wikipedia. 2016. https://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia diakses pada tanggal 14 Januari
2017 pukul 13:05
Kompasiana.
2015 http://www.kompasiana.com/oktiwul/bahasa-indonesia-dalam-sumpah-pemuda_5519034ba333114813b6599b diakses
pada tanggal 10 Januari 2016 pukul 07:34
Halim, Amran.1984. Politik Bahasa Nasional 2. Jakarta: PN Balai Pustaka
Sudaryanto.
2016. “Bulan Bahasa 2016”, Kedaulatan Rakyat, 22 Oktober 2016, hlm 14.
Komentar
Posting Komentar
Hallo terima kasih sudah membaca. Semoga bahagia!